Nama :Yoel Andrew
Kelas : X IPS 3
Pengertian Hukum Publik
Pengertian Hukum
Publik – Hukum Publik adalah/ Hukum Publik yaitu/ Hukum
Publik merupakan/ yang dimaksud Hukum Publik/ arti Hukum Publik/ definisi Hukum
Publik.
Pengertian Hukum
Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara
yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur
public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.
Berikut ini adalah cirri-cri
hukum public:
1. Negara bertindak untuk tujuan
kepentingan umum.
2. secara top down diatur oleh
penguasa.
3. Terkait hubungan antara kepentingan
negara atau masyarakat dengan individu.
4. Kaya muatan politik.
Berikut ini adalah Yang termasuk hukum
publik:
- Hukum Tata Negara.
- Hukum Pidana.
- Hukum Internasional Publik.
Contoh Hukum public yaitu: kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemili dan
politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1. Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi
juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2. Sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex
generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas
umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex
specialis)
- Sumber:
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum-publik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar