Kelas :X IPS 3
Batas Terluar Wilayah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. Hal ini tercantum dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A
mengenai Wilayah Negara yang terdapat dalam Pasal 25A
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di
wilayah perbatasan seperti penyelundupan, kegiatan terorisme, pengambilan
sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang
ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas
wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara.Masalah lain
adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap
masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai
dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa
yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai
kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara
tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.
Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan yang
berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS
(United Nations Convension on the Law of the Sea) Indonesia memiliki sekitar
17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut
terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan
negara tetangga. terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar,
sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah
pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian
serius.
Ø Dampak dari Unclos ini yaitu :
a. Batas Laut Teritorial (Batas
Laut Wilayah),
b. Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
c. Batas Landas Kontinen.
Ø Batas wilayah NKRI mempunyai perbatasan darat dengan tiga
negara tetangga, yaitu :
a. Malaysia,
b. Papua Nugini
c. Timor Leste.
Ø Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga,
diantaranya:
a. Malaysia,
b. Singapura,
c. Vietnam,
d. Filipina,
e. Papua Nugini,
f. Timor Leste,
g. India,
h. Thailand,
Australia, Wilayah NKRI juga memiliki Pulau Pulau Terluar. Maksud dari Pulau-Pulau
terluar yaitu pulau-pulau yang terletak di daerah terpencil, tidak berpenduduk,
miskin dan pulau tersebut jauh dari Pemerintah.Batas-batas Negara ditentukan
sebenarnya dari keberadaan pulau-pulau tersebut. Pulau-pulau inilah yang
seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Ada beberapa hal yang dapat membahayakan kondisi wilayah jika sesuatu
terjadi pada pulau-pulau terluar tersebut, diantaranya :
a. Hilangnya pulau secara fisik
akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
b. Hilangnya pulau secara kepemilikan,
c. Hilang secara sosial dan
ekonomi.
SEBARAN PULAU-PULAU
TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat
92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa,
Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru,
Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil,
Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu
Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti,
dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua
berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan,
Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas,
Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan
perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan
langsung dengan Malaysia.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan
berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat,
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian
Jaya Barat,
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian
Jaya Barat,
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan
Oecussi Timor Leste
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur,
Sumber :http://agilwalk.blogspot.com/2010/04/batas-batas-wilayah-nkri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar