kelas :X IPS 3
Pengertian Wawasan Nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan
segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup,
dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia
yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah
serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis,
bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan
setanah air, serta
mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan
politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya
ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia
yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada
kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti
:
a. Bahwa kekayaan wilayah
Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa,
dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah
tanah air.
b. Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri
khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian
di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya,
dalam arti :
a. Bahwa masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa
yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata
dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat
kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia
pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap
satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh
bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa.
Sumber :http://fresh-lookout.blogspot.com/2013/04/pengertian-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar